Adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa.

Nishab Zakat Fitrah berupa makanan pokok ( beras, gandum, kurma  dll) yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum dari Zakat Fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.

Hukum Zakat Fitrah diantaranya:

  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan.
  2. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
  3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
  4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.